Kawasan konservasi merupakan area perlindungan bagi berbagai jenis organisme yang diatur dalam perundang-undangan guna mempertahankan keberadaannya. Salah satu bentuk kawasan konservasi adalah Taman Nasional yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Taman Nasional juga dapat bermitra dengan organisasi non-profit yang bekerja dalam tujuan yang sama untuk melindungi dan menyadartahukan masyarakat tentang pentingnya biodiversitas dan upaya konservasi di berbagai wilayah tempat hunian manusia.
Pulau Kalimantan menjadi salah satu pulau di Indonesia yang memiliki beberapa zona konservasi. Salah satu Taman Nasional yang ada di pulau Kalimantan adalah Taman Nasional Kayan Mentarang yang kantor balainya terletak di Pusat Pemerintahan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Awalnya Taman Nasional Kayan Mentarang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 847/Kpts/Um/II/1980 tanggal 25 November 1980 dan menaungi areal hutan Kayan Mentarang di Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan, Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur menjadi suatu Cagar Alam dengan luas ±1.365.500 Ha. Setelah melalui beberapa kali kajian riset lapangan oleh WWF dan